Surabaya: Kompleks Pergudangan Margomulyo Jaya Surabaya, Jawa Timur, Ahad (6/5), digerebek Kepolisian Sektor Asemrowo. Polisi meringkus Imron Anggara, berusia 19 tahun yang tertangkap basah mencuri 100 lusin sendok milik UD Anugerah Jaya Ekspress seharga Rp 6 ribu per lusin.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 100 lusin sendok siap jual. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Asemrowo Surabaya Ajun Komisaris Polisi Naf'an, modus pencurian terjadi usai jam kerja. Pelaku menunggu kondisi gudang sepi dan hasil curian dimasukkan dalam karung. Barang curian lalu diangkut dengan sepeda motor.
Terungkapnya kasus pencurian sendok ini setelah polisi mendapatkan laporan pemilik gudang yang sering kehilangan isi barang dalam gudang. Saat diperiksa, Imron mengaku nekat mencuri 100 lusin sendok senilai Rp 1,5 juta. Hasil curian sedianya akan digunakan pelaku untuk biaya orangtua yang hidup di desa. Sebab gaji yang diterima dirasa masih kurang.
Mempertanggungjawabkan perbuatan, Imron dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar
Tolong Komentari Dengan Bahasa Yg Sopan